Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.
Persyaratan API-U PMA.
- Copy SP (Surat Pertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM.
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
- Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
- Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA.
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing
- Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
- Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
- Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan
- dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atas Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar