Urus API-U PMA

Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012.

Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.

Persyaratan API-U PMA.


  1. Copy SP (Surat Pertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM.
  2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
  4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
  5. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
  6. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
  7. Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM
  8. Copy TDP Perusahaan.
  9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA.
  10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing
  12. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  13. Asli Refrensi Bank Divisa.
  14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
  15. Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
  16. Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan
  17. dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atas Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import.
- Lama proses 10-12 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar