Dokumen persyaratan :
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
- Copy Domisili perusahaan yang berlaku
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak)
- Copy SIUP Perusahaan
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Asli API lama kalau perubahaan.
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
- Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
- Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
- Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut
Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Kami di nomor
:021-2303296 / 021-70062854 / 085218111627 (Muji)
Gd. Hias Rias Lt Dasar, Ruang AKS-014 Jl. Cikini Raya No.90
cikini, menteng, Jakarta Pusat
Trimakasih atas kunjungan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar