- Fotocopy Akte Pendirian dan Segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy Domisili Perusahaan.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip dan Perubahannya.
- Fotocopy IUT (jika IUT Perluasan)
- Fotocopy IMB (jika bangunan milik sendiri)
- Fotocopy Sewa menyewa kantor (jika kantor sewa)
- Fotocopy Sertifikat Tanah (jika tanah milik sendiri)
- Fotocopy UUG/HO.
- Laporan LKPM (Bisa dibantu).
Proses Pengurusan : 10 Hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar