URUS SRP / NIK ( NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN )

Dokumen persyaratan : 
1.  Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. Copy Kartu NPWP Perusahaan
5. Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
6. Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. Copy TDP Perusahaan.
9. Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11. Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12. Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
14. Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. Copy Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
16. Copy Komponen Pembukuan Perusahaan:
       - General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
       - Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya.
       - Jurnal Pembelian.

NB, 15 s/ 16 bisa dibantu. Proses Perubahaan NIK 7-10 harikerja, Penerbitan Baru 20-25 hari kerja.
Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Kami di nomor :021-2303296 / 021-70062854 / 085218111627 (Muji)
Gd. Hias Rias Lt Dasar, Ruang AKS-014 Jl. Cikini Raya No.90 cikini, menteng, Jakarta Pusat
Trimakasih atas kunjungan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar